Rabu, 26 September 2018

Tokoh Perintis PMII

sekilas mengingat para perintis PMII :
1. Chalid Mawardi (Jakarta),
2. Said Budairy (Jakarta),
3. M. Shabih ubaid (Jakarta),
4. Makmun Syukri BA. (Bandung),
5. Hilman (Bandung),
6. H. Ismail Makky (Yogyakarta),
7. Munsif Nachrawi (Yogyakarta),
8. Nurilhuda Suady HA. (Surakarta),
9. Laily Mansyur (Surakarta),
10. Abdul Wahab Djailani (semarang),
11. Hisbullah Huda (Surabaya),
12. M. Chalid Marbuko (Malang), dan
Ahmad Husein (Makasar).
kepada beliau yang sudah mendahului kita semoga diampuni dosa-dosanya dan diterima semua amal baiknya. dan beliau yang masih hidup semoga ditambah rohmat dan barakahnya oleh Allah SWT.
#Al_Faatihah

Sabtu, 22 September 2018

Makalah Kurikulum 2006 KTSP

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) 2006 SEBAGAI KURIKULUM PASCA REFORMASI
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Telaah Kurikulum”
Dosen Pengampu :
INTAN NUYULIS NAENI PUSPITASARI,M.Pd.I




Disusun Oleh :
Ma’ma Mumajad 9321.356.16

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) KEDIRI
 TAHUN 2018

KATA PENGANTAR
Bimillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah penulis haturkan kepada Allah SWT atas rahmat dan karunia yang dilimpahkan-Nya, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini membahas tentang kurikulum pasca reformasi yaitu kurikulum tingkat satuan pendidikan 2006 atau yang lebih dikenal dengan KTSP 2006. Didalamnya terdapat sub bab tentang pengertian KTSP, karakteristik KTSP, ciri-ciri KTSP dan landasan hukum KTSP 2006. 
Penulis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada yang terhormat :
Dr. Nur Chamid, MM. Selaku ketua IAIN Kediri
Intan Nuyulis Naeni Puspitasari, M.Pd.I selaku dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan, arahan dan dorongan sehingga makalh ini bisa selesai tepat waktu.
Teman-teman mahasiswa IAIN Kediri dari berbagai pihak yang tidak dapat disebut satu persatu ,yang telah memberikan dukungan moral dalam menyelesaikan tugas makalah.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran penulis harapkan agar makalah ini menjadi lebih baik. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Amin.


Kediri, 17 September 2018


Penulis

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I : PENDAHULUAN 4
Latar Belakang 4
Rumusan Masalah 5
Tujuan 5
BAB II : PEMBAHASAN 6
Pengertian KTSP 2006 6
Landasan Penyusunan KTSP 2006 7
Karakteristik KTSP 2006 9
Komponen Dan Struktur KTSP 2006 10
Implementasi Dan Tujuan KTSP 2006 11
BAB III : PENUTUP 14
Kesimpulan 14
Saran 14
DAFTAR PUSTAKA 15










BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kurikulum adalah salah satu perangkat pembelajaran yang sangat berpengaruh besar terhadap berhasil tidaknya proses pendidikan. Kurikulum di Indonesia sudah mengalami banyak pembaharuan, dan salah satunya adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mulai berlaku pada tahun 2006 samapai 2013.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum yang memberikan wewenang kepada kepala sekolah dan guru untuk mengembangkan dan mengimplementasikan muatan kurikulum sesuai dengan kondisi satuan pendidikannya. Kurikulum KTSP 2006 ini, sangat membantu dalam mengatasi permasalahan pendidikan di Indonesia yang kurang merata keseluruh wilayah di Indonesia.
Hal ini dapat membuktikan, bahwa KTSP 2006 adalah suatu kurikulum yang harus dijalankan dengan baik untuk menuju pendidikan yang berkualitas dan mampu untuk merespon tuntutan terhadap globalisasi dan otonomi daerah, yang selaras dengan realitas, perubahan zaman sehingga membekali individu menjadi manusia yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap.












Rumusan Masalah
Bagaimana pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006?
Bagaimana landasan hukum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006?
Bagaimana Karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006?
Bagaimana komponen dan struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006?
Bagaimana implementasi dan tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006?

Tujuan
Menjelaskan pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.
Menjelaskan landasan hukum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.
Menjelaskan karakteristik kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.
Menjelaskan komponen dan struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.
Menjelaskan implementasi dan tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.






BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian KTSP 2006
Kurikulum adalah salah satu komponen yang sangat menentukan dalam dunia pendidikan, salah satu perkembangannya adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab l Pasal 1 Ayat (15), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Dari sumber lain, dijelaskan juga KTSP adalah sebuah konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh siswa, berupa penguasaan seperangkat kompetensi tertentu, KTSP merupakan seperangkat standar program pendidikan yang mengantarkan siswa memiliki kompetensi pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai yang digunakan dalam berbagai bidang kehidupan.
Dalam pengembangan KTSP, seperti di katakan Muhaimin (2009: 6), pada dasarnya tidak dapat di pisahkan dengan KBK sebab pendekatan pengembangan KTSP menggunakan pendekatan KBK. Pendekatan KBK memiliki beberapa ciri:
Menitik beratkan pada pencapaian target (attainment targets) kompetensi daripada penguasaan materi.
Lebih mengakomodasi keragaman kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan di lapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan progam pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian, KTSP 2006 adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum yang lebih memfokuskan pada pengembangan tentang pengetahuan, ketrampilan, nialai, dan sikap dari peserta didik sehingga menjadi manusia yang bermanfaat dan memudahkan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Landasan Hukum KTSP 2006
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilandasi oleh undang-undang sebagai berikut:
Undang-undang No. 20 Th.2003 tentang sistem pendidikan nasional.  Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
 Selain itu, dalam pelaksanaan juga bertujuan untuk proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat  memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
  a. Standar isi
  b. Standar proses
  c. Standar kompetensi lulusan
  d. Standar pendidikan dan tenaga kependidikan
  e. Standar sarana dan prasarana
  f. Standar pengelolaan
  g. Standar pembiayaan
  h. Standar penilaian pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23
Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  22 Tahun  2006  tentang  Standar  Isi  Untuk  Satuan  Pendidikan  Dasar   dan   Menengah   dan   Peraturan   Menteri   Pendidikan  Nasional  Nomor  23  Tahun  2006  tentang  Standar  Kompetensi  Lulusan  Untuk  Satuan  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  dapat  dilaksanakan  di  satuan  pendidikan  pada  jenjang  pendidikan  dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional tentang    Pelaksanaan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  22  Tahun  2006 tentang  Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  23  Tahun  2006  tentang  Standar Kompetensi  Lulusan  untuk  Satuan  Pendidikan  Dasar dan Menengah.


Karakteristik KTSP 2006
Sebagai sebuah konsep dan program, KTSP memiliki karakteristik. Menurut Kunandar (2007: 138), karakteristik KTSP adalah sebagai berikut:
KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal. Dalam KTSP peserta didik dibentuk untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat yang pada akhirnya akan membentuk pribadi yang terampil dan mandiri.
KTSP berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi. Dalam KTSP hanya dideskripsikan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Guru sendiri yang harus menentukan indikator dan materi pokok pelajaran, disesuaikan dengan situasi daerah dan minat peserta didik. Oleh karena itu, dalam mengimplementasikan KTSP di sekolah (kepala sekolah dan guru) diberikan otonomi yang lebih besar dalam pengembangan kurikulum dengan tetap memerhatikan karakteristik KTSP karena tiap-tiap sekolah dipandang lebih tahu tentang kondisi satuan pendidikannya.

Komponen Dan Struktur KTSP 2006
Pada kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), terdapat empat komponen didalamnya, yaitu :
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
Tujuan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan sebagai berikut:
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai kejuruannya.
Struktur dan muatan KTSP
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Strandar Isi (SI) dalam PP No. 19 tahun 2005 pasal 7, yang dikembangkan menjadi mata pelajaran:
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Kelompok mata pelajaran estetika
Kelompok mata pelajaran jasmanai, olahraga, dan kesehatan.
Adapun muatan KTSP 2006, terdiri dari :
Mata pelajaran
Muatan mokal
Kegiatan pengembangan diri
Pengaturan beban belajar
Ketuntasan belajar
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan
Pendidikan berbasis unggulan lokal.
Kalender pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
Silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
Silabus adalah penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untk penilaian. Dengan silabus, pendidik dapat mengembangkan menjadi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar kepada peserta didik. Sehingga kepala sekolah dan tenaga pendidikan dapat mengembangakan kurikulum masing-masing sesuai kebutuhan sekolahnya, seperti visi, misi, dan tujuan sekolah.

Implementasi Dan Tujuan KTSP 2006
Implementasi adalah suatu proses penerapan ide, konsep, kebijakan, inovasi dalam suatu tindakan sehingga dapat diterapkan dan mampu memberikan feedback terhadap perubahan pengetahuan, ketrampilan, nilai, dan sikap dari seseorang atau organisasi. Menurut Kunandar (2007 : 234), mengemukakan bahwa implementasi kurikulum dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu :
Karakteristik kurikulum, yang mencangkup ruang lingkup ide-ide baru yang berkaitan dengan inovasi pendidikan dan bisa diterapkan kepala pelaku pendidikan.
Strategi implementasi, yaitu strategi yang digunakan dalam implementasi, seperti diskusi profesi, seminar, penataran, penyediaan buku kurikulum, dan kegiatan-kegiatan yang mendukung program kurikulum.
Karakteristik pengguna kurikulum, meliputi pengetahuan, ketrampilan, nilai, dan sikap guru sesuai kurikulum yang ada, dan dapat mengimlementasikan kurikulum dalam pembelajaran.
Dengan demikian, implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 berkaitan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi pada semua mata pelajaran yang lebih memfokuskan pada kemampuan dan kemandirian pihak sekolah dalam pengembangan kurikulum sesuai karakteristik dan kondisi satuan pendidikannya. Dalam KTSP 2006, fungsi dan kegiatan guru adalah faktor utama berkembangnya kurikulum di sekolah. Penyusunan KTSP dilakukan oleh setiap satuan pendidikan dengan berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Adapun tujuan KTSP dibagi menjadi dua, umum dan khusus:
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara patisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
Meningkatakn mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan suberdaya yang tersedia.
Meningkatakn kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan diatas, KTSP dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru pengebangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang dibicarakan banyak orang.














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
KTSP 2006 adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum yang lebih memfokuskan pada pengembangan tentang pengetahuan, ketrampilan, nialai, dan sikap dari peserta didik sehingga menjadi manusia yang bermanfaat dan memudahkan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. KTSP 2006 adalah penyempurna kurikulum sebelumnya yaitu KBK atau Kurikulum Berbasis Kompetensi, didalam PP No. 22 dan 23 tahun 2006, KTSP lebih menekankan pada SKL (Standar Kompetensi Kelulusan), SI (Standar Isi) dan SK (Standar Kompetensi) untuk menumbuhkan kognitif, psikomotori, dan afektif pada peserta didik.
Setiap kurikulum dalam pendidikan pasti memiliki kekurangan disamping memiliki kelebihan. Dalam KTSP 2006 ini, ada beberapa kelemahan atau kendala yang sering terjadi dalam implementasi kurikulum ini, seperti kurangnya SDM yang mampu menjabarkan KTSP secara benar pada satuan pendidikan, sarana dan prasarana yang kurang merata, dan sebagainya.

Saran
Makalah yang berjudul “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 Sebagai Kurikulum Pasca Reformasi” ini masih jauh dari kata sempurna. Maka dari itu, penulis menyarankan kepada pembaca untuk lebih aktif lagi mencari literatur-literatur referensi yang berkaitan dengan instrumen dan teknik pengumpulan data kualitatif, sebagai wawasan pengetahuan.






DAFTAR PUSTAKA
Idi, Abdullah. Pengembangan Kurikulum Teori Dan Praktek, (Depok:Ar-Ruzz Media, 2011).

E Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya. 2007)

Al Muhaimin, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Sekolah & Madrasah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009).

Irsad, Muhammad. “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Madrasah” Iqra’ , 2 (November, 2016).

Ghufron, Anik. Model-Model Pengembangan Kurikulum ( Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011).





Minggu, 10 September 2017

Makalah Qur'an Hadist ''Mengamalkan ilmu dan larangan Menyimpannya'' by @mumajad97

Mengamalkan ilmu dan larangan Menyimpannya
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Qur'an Hadist”

Masrul Isroni Nurwahyudin, MA



Disusun oleh :

Ma’Ma Mumajad                    (932135616)



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
(STAIN) KEDIRI
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada dasarnya orang yang mempunyai ilmu lebih tinggi derajatnya dibandingkan orang yang tidak berilmu karena dengan ilmu kita bisa mengetahui dan memahami mana yang haq dan mana yang bathil.
Ilmu yang kita peroleh membutuhkan lahan agar ilmu tersebut dapat menjadi penolong bagi kita yaitu dengan cara mengamalkannya, baik dengan mengajarkannya maupun yang lainnya. Maka merugilah orang yang tidak mengamalkan ilmu. Karena ilmu yang diperoleh akan sia-sia dan tidak bermanfaat ilmunya.
Maka dari itu disini kami ingin membahas lebih mendalam tentang arti penting dari mengamalkan ilmu serta larangan menyimpannya.
B.     Rumusan Masalah
1.         Bagaimana arti penting dalam mengamalkan ilmu?
2.         Bagaimana hukuman bagi orang-orang yang tidak mengamalkan 
     ilmu?

C.    Tujuan
1.          Mengetahui arti penting dalam mengamalkan ilmu.
2.          Mengetahui hukuman bagi  orang-orang yang tidak mengamalkan
      ilmu.
 



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Arti penting mengamalkan ilmu
Dalam pandangan Al-Quran, ilmu adalah keistimewaan yang menjadikan manusia unggul terhadap makhluk-makhluk lain guna menjalankan fungsi kekhalifahan.
Dalam konteks ini, ditemukan ungkapan yang dinilai oleh sementara pakar sebagai hadis Nabi Saw: ”Barangsiapa mengamalkan yang diketahuinya maka Allah menganugerahkan kepadanya ilmu yang belum diketahuinya.”   Atas dasar itu semua, Al-Quran memandang bahwa seseorang yang memiliki ilmu harus memiliki sifat dan ciri tertentu pula, antara lain yang paling menonjol adalah sifat khasyat (takut dan kagum kepada Allah) sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah ulama”(QS.Fathir[35]:28).           
          Dalam konteks ayat ini, ulama adalah mereka yang memiliki pengetahuan tentang fenomena alam.Rasulullah Saw. menegaskan bahwa: “Ilmu itu ada dua macam, ilmu di dalam dada, itulah yang bermanfaat, dan ilmu sekadar di ujung lidah, maka itu akan menjadi saksi yang memberatkan manusia.
Dalam ayat lain, allah juga berfirman:
وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا
“Dan sesungguhnya kalau mereka mengamalkan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka)” (QS. An-nisaa: 66)[1]
Maka lihatlah bagaimanakah keutamaan orang-orang yang mengamalkan ilmu yang telah diketahuinya:   
a.       Anjuran agar kita semakin bersemangat dalam menuntut ilmu syar’i sehingga semoga setiap ilmu yang kita dapatkan, kita berusaha untuk dapat kita amalkan.
b.      Maka seharusnya ini dapat kita jadikan sebagai tujuan utama kita dalam menuntut ilmu, yaitu kita mencari ilmu agar kita dapat mengamalkannya; bukan hanya sekedar “koleksi” ilmu saja. Namun tercermin dalam amal-amal kita, baik amalan hati, lisan maupun anggota badan.
c.       Dengan mengamalkan ilmu (dengan ikhlash), maka pasti allah akan menunjuki kita akan ilmu-ilmu yang belum kita ketahui.
d.      Dengan mengamalkan ilmu (dengan ikhlash) pula, maka akan memperkuat keimanan dalam hati kita.
e.       Dengan mengamalkan ilmu (dengan ikhlash) pula, maka akan membantu kita istiqamah diatas jalan yang haq.
f.       Allah menyebut “mengamalkan ilmu” sebagai salah satu bentuk jihad. Maka ini sebagai jawaban kepada kaum takfiriy yang hanya mengkhususkan jihad kepada jihad qital (perang) saja; yang mana sebenarnya jihad sangat luas maknanya, tidak sebatas perang saja.
g.      Sebagaimana mengamalkan ilmu adalah jihad, maka menuntut ilmu pun merupakan jihad.
Hadits yang Berkaitan dengan Pentingnya Mengamalkan Ilmu:
من يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan membuat dia faqih (paham) tentang ilmu agama.”(HR Bukhari dan Muslim).
Jika seorang mengetahui syariat Alloh, akan tetapi ia tidak mengamalkannya, maka orang seperti itu bukanlah seorang yang fakih (memahami isi agamanya), sekalipun ia hafal dan memahami isi kitab fikih paling besar diluar kepala. Ia hanya dinamakan seorang qori saja. Orang  fakih adalah orang yang mengamalkan ilmunya
B.      Larangan dan hukuman bagi orang-orang yang tidak mengamalkan      ilmu

                         Dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 159 – 162. Sebagai berikut :
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqßJçFõ3tƒ !$tB $uZø9tRr& z`ÏB ÏM»uZÉit7ø9$# 3yçlù;$#ur .`ÏB Ï÷èt/ $tB çm»¨Y¨t/ Ĩ$¨Z=Ï9 Îû É=»tGÅ3ø9$#   y7Í´¯»s9'ré& ãNåkß]yèù=tƒ ª!$# ãNåkß]yèù=tƒur šcqãZÏ軯=9$# ÇÊÎÒÈ   žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? (#qßsn=ô¹r&ur (#qãZ¨t/ur šÍ´¯»s9'ré'sù ÛUqè?r& öNÍköŽn=tæ 4 $tRr&ur Ü>#§q­G9$# ÞOŠÏm§9$# ÇÊÏÉÈ   ¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. (#qè?$tBur öNèdur î$¤ÿä. y7Í´¯»s9'ré& öNÍköŽn=tæ èpuZ÷ès9 «!$# Ïps3Í´¯»n=yJø9$#ur Ĩ$¨Z9$#ur tûüÏèyJô_r& ÇÊÏÊÈ   tûïÏ$Î#»yz $pkŽÏù ( Ÿw ß#¤ÿsƒä ãNåk÷]tã Ü>#xyèø9$# Ÿwur öLèe šcrãsàZムÇÊÏËÈ  
159. Sesungguhnya orang-orang yang Menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati,  
160. kecuali mereka yang telah taubat dan Mengadakan perbaikan[105] dan menerangkan (kebenaran), Maka terhadap mereka Itulah aku menerima taubatnya dan Akulah yang Maha menerima taubat lagi Maha Penyayang.
161. Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam Keadaan kafir, mereka itu mendapat la'nat Allah, Para Malaikat dan manusia seluruhnya.
162. mereka kekal di dalam la'nat itu; tidak akan diringankan siksa dari mereka dan tidak (pula) mereka diberi tangguh.[2]
Demikianlah ancaman Allah terhadap yang berani atau dengan sengaja menyembunyikan apa yang diajarkan oleh para Rasul berupa ayat-ayat yang bertujuan baik dan sangat dibutuhkan oleh manusia, sesudah dijelaskan oleh Alllah kepada manusia dalam kitab yang telah diturunkan kepada  Rasul-rasul-Nya.
Ayat ini turun berkenaan dengan ahli kitab yang telah menyembunyikan sifat-sifat Nabi Muhammad saw. Yang tersebut dalam kitab mereka
مَنْ سُئِل عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ، أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ
“Barang siapa ditanya mengenai suatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya niscaya kelak dihari kiamat dia akan disumbat dengan kendali dari apa neraka.”  (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Abu hurairah berkata, “Jika tidak ada ayat 159 ini, niscaya aku takkan meriwayatkan satu hadis pun kepada orang lain.”
Dalam ayat 159 ini Allah menyatakan, bahwa orang yang menyembunyikan ilmu yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya akan dikutuk oleh Allah, para malaikat, dan seluruh manusia dan seluruh makhluk yang dapat mengutuk. Kemudian Allah mengecualikan orang yang bertobat dan memperbaiki perbuatannya serta menerangkan apa yang dahulu mereka sembunyikan. Allah akan menerima tobat dan memaafkan mereka. Sebab memang sifat Allah Maha Pemberi dan Penerima tobat serta Maha Pengasih.
Ayat ini menunjukan, bahwa orang yang mengajak kepada kekafiran dan bid’ah, jika mau bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya. Kecuali orang kafir yang mati dalam kekafiran, maka mereka tetap dikutuk oleh Allah, malaikat dan seluruh manusia bahkan kekal dalam siksa Allah.
Dengan hadis ini dapat diambil kesimpulan, bahwa orang yang tidak suka kepada Allah dan Rasulullah saw. Boleh dikutuk dan di laknat[3]























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
                        Dari pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa pentingnya seorang muslim yang mempunyain ilmu untuk mengamalkannya agar ilmu yang dimili seseorang bisa bermanfaat bagi dirinya maupun orang lain.
Jika seorang mengetahui syariat Alloh, akan tetapi ia tidak mengamalkannya, maka orang seperti itu bukanlah seorang yang fakih (memahami isi agamanya), sekalipun ia hafal dan memahami isi kitab fikih paling besar diluar kepala. Ia hanya dinamakan seorang qori saja. Orang  fakih adalah orang yang mengamalkan ilmunya.
                        Dan jika seseorang yang mempunyai tetapi tidak mengamalkannya maka ilmu yang diperoleh akan mejadi sia-sia dan mendapat ancaman bagi orang yang tidak mengamalkan ilmunya karena tidak bermaanfaat baginya maupun orang lain.



DAFTAR PUSTAKA

Al-qur’an Al Karim dan terjemah
Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir jilid 1.



[1] Al-Qur’an Al Karim dan Terjemah
[2] Ibid
[3] Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir jilid 1.

Analisis Jurnal yang benar dan Baik By: Mumajad El Basyir

Nama : MA’MA MUMAJAD NIM : 932135616 Mata kuliah : Pengembangan Pendidikan Nonformal/Informal Keagamaan. Instansi.         : Instit...