MENINGKATKAN JIWA
NASIONALISME DAN PATRIOTISME KEPADA ANGGOTA PRAMUKA MELALUI GERAKAN PRAMUKA DI STAIN
KEDIRI
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Akhir Pada Mata Kuliah
“Civic Education”
“Civic Education”
Dosen Pengampu:
Dr. H. Ilham Tohari, SH. M.HI.
Dr. H. Ilham Tohari, SH. M.HI.
Oleh:
MA’MA MUMAJAD
NIM: 9321.356.16
NIM: 9321.356.16
JURUSAN : TARBIYAH
PROGRAM STUDI :
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2016
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2016
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucap puji syukur kehadiran Allah SWT atas rahmat, hidayah dan
perlindungan-Nya, serta shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW yang membawa
cahaya terang bagi umat Islam, sehingga pada akhirnya saya dapat menyelesaikan
tugas
Laporan Observasi ini yang bertema “Meningkatkan
jiwa Nasionalisme dan Patriotisme kepada Anggota Pramuka melalui gerakan
pramuka di STAIN Kediri” Untuk memenuhi tugas salah satu tugas mata kuliah “Pendidikan
Kewarganegaraan” dan tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Bapak dosen
pengampu yang terhormat Dr. H. Ilham Tohari, SH. M.H.I. selaku dosen pengampu
mata kuliah Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam hal ini saya berusaha semaksimal mungkin dalam membuat laporan, semoga dengan apa yang saya tulis ini dapat bermanfaat kepada pembaca sekalian. Namun, tidak lepas dari semua ini, saya mengaku laporan ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dosen dan teman-teman sangat saya harapkan. Semoga usaha ini diridhoi Allah SWT, Amin.
Dalam hal ini saya berusaha semaksimal mungkin dalam membuat laporan, semoga dengan apa yang saya tulis ini dapat bermanfaat kepada pembaca sekalian. Namun, tidak lepas dari semua ini, saya mengaku laporan ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dosen dan teman-teman sangat saya harapkan. Semoga usaha ini diridhoi Allah SWT, Amin.
Kediri, 26 Desember 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan bentuk investasi jangka panjang disamping
itu pendidikan juga merupakan bentuk upaya manusia membebaskan diri dari
kebodohan dan keterbelakangan, sehingga upaya perbaikan da peningkatan kualitas
pendidikan mutlak diperlukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
(SDM). Sumber daya manusia yang berkualitas, yang unggul akan dapat mengangkat
suatu bangsa agar dapat tegak, maju setara dengan bangsa lain. Pembangunan di
bidang pendidikan merupakan salah satu dari tujuan nasional Negara Indonesia
sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke IV
…..mencerdasakan kehidupan bangsa[1]…..
dan menuju ke arah cerdasnya kehidupan bangsa Indonesia pembangunan di bidang
pendidikan tidak dapat dilaksanakan sambil lalu dan terkesan asal – asalan
saja, melainkan harus terencana, sistematis, terukur dan melibatkan semua unsur
masyarakat dan bangsa secara mendalam dan menyeluruh serta terpadu, karena
pendidikan merupakan tanggng jawab bersama antara orang tua, masyarakat, dan Negara.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka dalam pasal 31 UUD 1945 ditegaskan
bahwa : tiap – tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, selanjutnya
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional
yang diatur dengan undang – undang. Pendidikan nasional bertujuan untuk
mencerdasakan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantab dan pendiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan. Makna tujuan pendidikan nasional tersebut adalah menumbuhkan,
mengembangkan dan membina kepribadian manusia seutuhnya, serta memiliki jiwa
Nasionalisme dan Patriotisme. Namun pada zaman sekarang ini anak generasi
bangsa malah semakin sedikit memiliki jiwa Nasionalisme dan Patriotisme, ini
dibuktikan dengan sedikitnya anak hafal dengan lagu kebangsaan Indonesia raya
dan anak lebih suka dengan lagu keong racun atau lagu – lagu lain yang bertema
cinta. Anak cenderung kurang suka dengan kebudayaan bangsa Indonesia karena
mereka menganggap kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan kuno atau tradisional,
sehingga kebudayaan Indonesia perlahan – lahan menghilang dan akibatnya
kebudayaan kita diklaim oleh negara lain seperti kesenian reog Ponorogo, musik
Angklung bahkan Batik. Perlu diketahui sikap Nasionalisme timbul pada waktu
tertentu saja seperti pada waktu kejuaraan piala AFF kemarin. Nasionalisme anak
Indonesia mengebu – gebu tapi setelah selesai kejuaraan, selesai pulalah sikap
Nasionalisme anak Indonesia. Agar sikap Nasionalisme dan Patriotisme
tidak menghilang dan tetap tertanam di jiwa peserta didik , maka perlu diadakan
suatu kegiatan untuk membentuk rasa Nasionalisme dan Patriotisme salah satunya
kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun
1993 bahwa Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal
rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan
sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa pahlawan,
serta berorientasi masa depan. Gerakan pramuka sebagai organisasi kepemudaan
yang mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan pendidikan di luar sekolah
untuk menyiapkan generasi muda sebagai tunas bangsa, pandu pertiwi penerima
tongkat estafet perjuangan para pendahulunya dalam melanjutkan perjuangan
bangsa untuk mencapai cita – cita bangsa mencapai masyarakat yang adil dan
makmur. Sebagai organisasi kepemudaan yang mengembangkan pendidikan kepramukaan
mempunyai kaitan erat sekali dengan pendidikan formal. Bahkan pendidikan
kepramukaan merupakan ekstra kurikuler yang wajib dilaksanakan di setiap
sekolah dasar dan menengah bahkan di sebagian perguruan tinggi baik negeri
maupun swasta salah satu unit kegiatan memilih kegiatan ptamuka.
B.
Rumusan masalah
1. Apa arti penting dari Nasionalisme dan Patriotisme dalam gerakan
pramuka?
2. Bagaimana cara meningkatkan jiwa nasionalisme dan patriotisme
kepada peserta didik melalui gerakan pramuka?
C.
Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui arti dari nasionalisme dan patriotisme dalam
gerakan pramuka.
2. Untuk mengetahui cara meningkatkan jiwa nasionalisme dan
patriotisme kepada peserta didik melalui gerakan pramuka.
BAB II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Gerakan
Pramuka
Pengertian Pendidikan Kepramukaan Pengertian pendidikan
kepramukaan adalah pendidikan luar sekolah yang dilaksanakan untuk mendidik
pelajar dan generqasi muda dalam upaya mencapai tujuan nasional sebagaimana
yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinia ke IV. Dengan demikian
pendidikan kepramukaan yang merupakan lembaga pendidikan luar sekolah bersifat
non formal yang yang merupakan bagian dari pendidikan nasional yang tidak
terpisahkan. Pendidikan kepramukaan yang diselenggraakan oleh gerakan pramuka
sebagai lembaga pendidikan luar sekolah dengan menggunakan prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
pendidikan bagi anak – anak dan pemuda guna menumbuhkan mereka agar menjadi
generasi yang lebih baik.[2]
Sanggup bertanggungjawab terhadap bangsa dan Negaranya juga mampu membina dan
mengisi kemerdekaan bangsa dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang
demi terwujudnya cita – cita perjuangan para pahlawan bangsa. Pengertian
pendidikan kepramukaan tersebut sesuai dengan pendapat crow tentang pengertian
pendidikan yaitu : “pendidikan adalah peengalaman yang memberikan pengertian
(insight) dan penyesuaian bagi seseorang yang menyebabkan ia berkembang”
(Anshari dalam Croq,1983 :28). Meskipun keberadaannya sebagai lembaga
pendidikan luar sekolah, tapi peranannya dalam pendidikan nasional sangat urgen
dan tidak boleh kita pandang sebelah mata, kita semua menyadari bahwa tri pusat
pendidikan sebagaimana yang telah dikemukakan oleh tokoh pendidikan nasional Ki
Hajar Dewantara, yaitu:
1.
Pendidikan keluarga, yakni
pendidikan yang dilaksanakan dalam lingkungan keluarga
2.
Pendidikan sekolah, yakni
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
3.
Pendidikan masyarakat,
yakni pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat Dengan demikian gerakan
kepramukaan pelaksanaannya selalu menggunakan prinsip dasar pendidikan
kepramukaan turut serta mensukseskan tujuan pendidikan nasional terutama dalam
usaha penguasaan sikap mental serta pembekalan ketrampilan bagi para siswa atau
anggota pramuka. Gerakan pramuka merupakan lembaga pendidikan non formal yang
keberadaan dan pelaksanaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, keluarga dan
sekolah dalam membantu proses kedewasaan anak maupun proses belajar mengajar di
kelas.
B.
Tujuan Pendidikan Kepramukaan
Tujuan pendidikan kepramukaan pada dasarnya adalah sama dengan
tujuan gerakan pramuka di Indonesia yakni untuk mendidik dan membina kaum muda
Indonesia agar menadi : Manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti
luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental dan
tinggi moral, tinggi kecerdasan dan ketrampilannya, kuat dan sehat jasmaninya
Warga Negara republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik
dan berguna yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama –
sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki
kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan baik local, nasional
maupun internasional. Di samping tujuan yang bersifat umum tersebut di atas
pendidikan kepramukaan juga memberika pendidikan untuk mendidik sikap mental
yang kuat, menanamkan kedisiplinan yang tinggi serta kemandirian sebagaimana
yang tercantum dalam semboyan pramuka yaitu Dasa Dharma yang berisi 10 poin
dalam dasa darma Pramuka.
C.
Pengertian Nasionalisme dan Patriotisme
Nasionalisme adalah suatu paham atau
ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan/warga
negara yang secara potensial bersama – sama mencapai, mempertahankan, dan,
mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
Nasionalisme dalam arti sempit Nasionalisme dalam pengertian ini dapat
diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebihan sehingga
memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya. Nasionalisme dalam arti sempit
sering disebut dengan jingoisme atau chauvinisme. Misalnya, bangsa Jerman di
masa kekuasaan Adolf Hitler (1933 – 1945). Nasionalisme adalah sikap semangat
mengorbankan untuk melawan bangsa lain, sedangkan
Pengertian Patriotisme Patriotisme
adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban/rela
berkorban demi nama suatu bangsa atau negara. Makna dan keberadaan patriotisme
itu sendiri tidak dapat dipisahkan dengan Nasionalisme. Patriotisme
menganjurkan kepada seluruh anggota suatu bangsa untuk selalu rela berkorban
kepada negaranya sebagai tempat berpijak, tempat hidup, dan tempat untuk
mencari penghidupan, sedangkan nasionalisme menganjarkan kepada kita untuk
mencintai tanah air, bangsa, dan negara dengan segala apa yang dimilikinya.[3]
BAB III
ANALISIS HASIL OBSERVASI
Dari hasil
penelitian penulis berhasil mewawancarai salah beberapa anggota Pramuka
diantaranya
1.
Kak Fajar Maulana ( Status
: Anggota Pramuka STAIN KEDIRI Angkatan XVIII Tahun 2016)
“ menurut saya cara dalam meningkatkan jiwa patriotisme dan
nasionalisme adalah pada diri sendiri hal itu kita bisa menyadari dari apa yang
didapat dari gerakan pramuka, dalam sikap patriotisme kita belajar menjadi
pribadi yang tangguh dan berani karena didalam gerakan pramakua kita dituntut
untuk berani dalam segala hal. Dari itu sikap kita telatih agar menjadi seorang
yang pemberani dalam bertindak apapun tanpa merasa takut akan apa yang terjadi
kedepan”[4]
Penulis
juga berkesempatan langsung untuk wawancara dengan salah sorang anggota pramuka
putri
2.
Kak Zulfa Wafiroh ( Status : Anggota Pramuka STAIN KEDIRI Angkatan XVIII Tahun
2016)
“ meningkatkan jiwa
patriotisme dan nasionalisme menurut saya itu adalah hal yang sangat mudah
karena jiwa patriotisme dan nasionalisme itu semua telah ada dalam gerakan
pramuka, maka dari itu kita sebagai generasi bangsa harus aktif dalam berbagai
organisasi ya salah satunya pramuka”[5]
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk
mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan/warga negara yang secara
potensial bersama – sama mencapai, mempertahankan, dan, mengabdikan identitas,
integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya. Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dalam pengertian ini dapat diartikan sebagai perasaan cinta
terhadap bangsanya secara berlebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku
bangsa lainnya. Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut dengan jingoisme
atau chauvinisme. Misalnya, bangsa Jerman di masa kekuasaan Adolf Hitler (1933
– 1945). Nasionalisme adalah sikap semangat mengorbankan untuk melawan bangsa
lain, sedangkan
Pengertian
Patriotisme Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang
untuk berkorban/rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara. Makna dan keberadaan
patriotisme itu sendiri tidak dapat dipisahkan dengan Nasionalisme. Patriotisme
menganjurkan kepada seluruh anggota suatu bangsa untuk selalu rela berkorban
kepada negaranya sebagai tempat berpijak, tempat hidup, dan tempat untuk
mencari penghidupan, sedangkan nasionalisme menganjarkan kepada kita untuk
mencintai tanah air, bangsa, dan negara dengan segala apa yang dimilikinya
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 Alinea ke IV
Abbas, M. Amin, dkk, Pedoman Lengkap Gerakan Pramuka. Halim
Jaya: Surabaya, 1994
http://www.m-edukasi.web.id/2013/07/nasionalisme-patriotisme-gerakan-pramuka.html di akses
pada tanggal 26 Desember 2016
UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL
TAHUN AKADEMIK 2016/2017
Analisis
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Pendidikan Kewarganegaraan”
Dosen Pengampu:
Dr. H. Ilham Tohari, SH. M.HI
Oleh:
MA’MA MUMAJAD
NIM: 9321.356.16
NIM: 9321.356.16
JURUSAN : TARBIYAH
PROGRAM STUDI :
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2016
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2016
1.
Pancasila Sebagai Dasar Dan Falsafah Hidup Bangsa
Indonesia Yang Mana Warga Negaranya Mayoritas Beragama Islam.
a. Indonesia
adalah negara berdasarkan Pancasila, jadi bukan negara Islam dan bukan pula
negara sekuler. Bertumpu pada kenyataannya, fakta historis telah membuktikan
bahwa itulah cara terbaik (the right way) bagi masyarakat Indonesia untuk
mendiskripsikan ideologi negara. Pancasila merupakan ringkasan dari kompromi
dan persetujuan yang sebelumnya amat sulit dicapai di antara para founding
fathers pendiri negara ini.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,
materinya sudah ada sebelum bangsa Indonesia ada, hanya saja rumusannya secara
formal baru terrealisasi sekitar tahun 1945. Apabila ada yang menyatakan bahwa
hari lahirnya Pancasila adalah tanggal 1 Juni 1945, itu hanya sekedar pemberian
nama saja, bukan materi Pancasila. Pancasila sebagai dasar filsafat negara
dapat didefinisikan sebagai suatu ideologi negara yang berketuhanan,
berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan. Tokoh-tokoh
kenegaraan Indonesia merumuskan Pancasila bukan mengada-ada, tetapi memang
demikian keadaannya. Direnungkan dari kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia, yang
selanjutnya memang dikehendaki oleh bangsa Indonesia dalam bernegara sebagai
dasar filsafat negara. Dengan demikian kedudukan Pancasila selain sebagai dasar
dan ideologi negara, Pancasila juga sebagai jati diri dan kepribadian bangsa
Indonesia.[6]
b. Pancasila
sebagai falsafah negara, ideologi negara, landasan dasar dan pandangan hidup
bangsa Indonesia, berarti Pancasila merupakan sumber nilai bagi segala
penyelenggaraan negara baik yang bersifat kejasmanian maupun kerohanian. Hal
ini berarti bahwa dalam segala aspek penyelenggaraan atau kehidupan bernegara
yang materiil maupun spiritual harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat
dalam sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.
Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi
diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung
bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh
kerenanya, agama tidak dapat dipaksakan atau dalam menganut suatu agama
tertentu itu tidak dapat dipaksakan kepada dan oleh seseorang. Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan yang dipercayai dan
diyakininya.
Yang ingin diwujudkan dan dikembangkan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila adalah adanya sikap saling menghormati,
menghargai, toleransi, serta terjalinnya kerjasama antara pemeluk-pemeluk agama
dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat tercipta dan selalu
terbinanya kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkannya, perlu adanya pemahaman yang
utuh dan menyeluruh terhadap Pancasila dan sila-sila yang terkandung di
dalamnya.
Toleranis dalam kehidupan beragama di lindungi oleh
Negara Pancasila. Hal tercermin dari Butir-butir pengamalan Pancasila, sila
Ketuhanan Yang Maha Esa :
1. Percaya
dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Saling
menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3. Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
4. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
5. Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Selain
Pancasila, Negara juga mengatur kehidupan beragama dalam Undang-Undang Dasar
1945 Bab XI, Pasal 29 yang mengatur tentang Agama :
- Pasal 29 Ayat (1) menyatakan : “Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat ini menyatakan bahwa bangsa
Indonesia berdasar atas kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan.
-Pasal 29 Ayat (2)
menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan
itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara
Indonesia untuk memeluk salah satu agama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan
serta keyakinannya tersebut.[7]
c.
Pancasila
nilai-nilainya bersifat universal karena Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran
yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan
diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling
benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa
Indonesia. Sehingga Pancasila digunakan sebagai dasar negara Indonesia. Karena
digunakan sebagai dasar nagara maka kedudukan pancasila sebagai ideologi atau
falsafah bangsa.
Pancasila tidak bisa
diterima oleh negara barat atau yang lainnya karena masing-masing negara
mempunyai ideologi atau falsafah negara sendiri-sendiri. Ideologi Indonesia
tidak menganut ideologi liberal, ideologi atheisme, ideologi kapitalisme atau
ideologi yang lainnya melainkan ideologi Pancasila. Demikian juga negara barat
ada yang menganut ideologi liberalisme tapi tidak menganut ideologi
kapitalisme, ideologi atheisme, atau iedeolgi pancasila karena negara tersebut
menganggap bahwa ideologi itulah yang sesuai dengan negaranya. Jadi Pancasila
tidak dapat diterima oleh negara barat atau negara lain karena belum tentu
nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan/dipraktekkan dinegara lain.
Ajaran dan nilai filsafat amat mempengaruhi pikiran, budaya dan peradaban
umat manusia. Semua sistem kenegaraan ditegakkan berdasarkan ajaran
atau sistem filsafat yang mereka anut (sebagai dasar negara, ideologi negara).
Berbagai negara modern menunjukkan keunggulan masing-masing, dan terus memperjuangkan
supremasi dan dominasi sistem kenegaraannya:liberalisme-kapitalisme,
marxisme-komunisme, zionisme, theokratisme; sosialisme, naziisme, fascisme,
fundamentalisme. Juga termasuk negara berdasarkan (nilai ajaran) agama: negara
Islam termasuk sistem ideologi Pancasila (=sistem kenegaraan Pancasila sebagai
terjabar dalam UUD Proklamasi 45). Bangsa Indonesia menegakkan sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45
sebagai aktualisasi filsafat hidup (Weltsanschauung) yangdiamanatkan
oleh PPKI sebagai pendiri negara.
Dalam dinamika peradaban modern, semua bangsa
berkembang dan menegakkan tatanan kehidupan nasionalnya dengan sistem
kenegaraan. Sistem kenegaraan ini dijiwai, dilandasi dan dipandu
oleh sistem filsafat dan atau sistem ideologi; seperti : theokratisme,
sistem liberalisme-kapitalisme, sosialisme, zionisme;
marxisme-komunisme-atheisme, naziisme, fascisme, fundamentalisme dan sistem
ideologi Pancasila!. Antar sistem ideologi modern senantiasa dalam dinamika dan
kompetisi merebut supremasi ideologi yang bermuara
neo-imperialisme.[8]
2.
Civil Society Memiliki Peran Penting Dalam Membangun
Negara Dan Bangsa Indonesia.
a. Diakui
semangat pluralisme. Artinya plularis menjadi sebuah keniscayaan yang tidak
dapat dielakkan, sehingga plularitas telah menjadi suatu kaidah yang
abadi.
Sikap toleran antara sesama agama
dan umat agama lain. Sikap toleran merupakan sikap suka mendengar, dan
menghargai pendapat dan juga pendirian orang lain.
Tegaknya prinsip demokrasi.
Demokrasi tidak sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga pilihan untuk
bersama-sama membangun, dan memperjuangkan masyarakat untuk semakin sejaktera.[9]
Menurut A.S
Hikam ada empat ciri utama dari masyarakat mandani, yaitu sebagai berikut :
1. Kesukarelaan
artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan
cita-cita bersama.
2. Keswasembadaan,
setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, mandiri yang kuat tanpa
menggantungkan pada negara atau lembaga-lembaga negara atau organisasi lainnya.
3. Kemandirian
yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam
masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara.
Guna mewujudkan
masyarakat madani dibutuhkan motivasi yang tinggi dan partisipasi nyata dari
individu sebagai anggota masyarakat. Hal ini intinya menyatakan bahwa untuk
mewujudkan masyarakat madani diperlukan proses dan waktu serta dituntut
komitmen masing-masing warganya untuk mereformasi diri secara total dan selalu
konsisten dan penuh kearifan dalam menyikapi konflik yang tak terelakan.
Tuntutan terhadap aspek ini sama pentingnya dengan kebutuhan akan toleransi
sebagai instrumen dasar lahirnya sebuah konsensus atau kompromi.[10]
b.
Demokrasi Pancasila berarti demokrasi,
kedaulatan Rakyat yang dijiwai dan disintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
Hal ini berarti dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai
dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa menurut keyakinan agama
masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesusatu
dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin dan mempersatukan bangsa,
dan harus Merelevansikan dan menyinkronisasikan antara Pancasila dan aspek
pengaktualisasiannya, demokrasi, HAM, serta Masyarakat Madani, maka dapat
dianalogikan seperti sebuah kesatuan makhluk hidup dalam lingkup kawasan
simbiosis mutualisme yang menghasilkan adanya sikap saling membutuhkan tanpa
ada yang dirugikan.[11]
c.
Hubungan antara masyarakat madani
dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi
mata uang. Keduanya bersifat koeksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam
masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya
dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang.
Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifi kan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan secara menyeluruh dan partisipan tinggi..
Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement, yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu kepercayan dan keanekaragaaman dengan lainnya.
Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.[12]
Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifi kan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan secara menyeluruh dan partisipan tinggi..
Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement, yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu kepercayan dan keanekaragaaman dengan lainnya.
Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.[12]
3.
Perubahan Sistem Ketatanegaraan Dari Sentralistik Ke
Sistem OTODA Dan Desentralisasi Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.
a.
Sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yaitu negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik”. Mengingat sedemikian luasnya wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka penyelenggaraan pemerintahan di negara
ini tidak mungkin dijalankan dengan sistem sentralisasi.
Dengan sistem desentralisasi, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang
pemerintahan kepada suatu daerah untuk mengatur urusan pemerintahan di derahnya
sendiri. Wewenang daerah yang diterima dari Pemerintah Pusat itu disebut
otonomi daerah.[13]
b.
Berikut ini berbagai macam manfaat
otonomi daerah yang harus diketahui oleh masyarakat luas :
1. Pelaksanaan
Otonomi Daerah Bisa Disesuaikan Dengan Kepentingan Masyarakat Daerah: Itulah
manfaat terpenting dalam otonomi daerah, masyarakat yang terlibat dalam otonomi
daerah bisa disesuaikan kepentingannya. Mengingat masyarakat dalam otonomi
daerah sifatnya adalah heterogen atau bermacam-macam jenis dan memiliki
kepentingan yang berbeda pula. Melalui otonomi daerah ini kepentingannya bisa
disesuaikan.
2. Pemotongan
Jalur Birokrasi: Manfaat otonomi daerah bagi negara akan meotonh jalur
birokrasi yang rumit dari pemerintah pusat. Pelaksanaan pemerintahannya juga
bisa lebih terpusat dibandingkan dengan yang lainnya.
3. Lebih
Realistik: Berbagai macam keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah
pelaksanaannya akan lebih ralistik atau nyata dibandingkan dengan keputusan
pemerintah pusat, yang tidak menganut otonomi daerah. Pelaksanaannya akan lebih
sulit.
4. Penetrasi
Yang Lebih Baik Di Daerah Terpencil: Dengan adanya otonomi daerah, asas
desentralisasi bisa membuat penetrasi yang baik antara pemerintah pusat dengan
daerah terpencil yang letaknya jauh dari pemerintah pusat. Karena hal tersebut,
sering membuat masyarakat yang jauh dari pemerintah pusat tersebut tidak
memahami apa saja kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
pusat.
5. Presentasi
Ke Kelompok Yang Lebih Luas: Peraturan pemerintah yang dibuat akan
dipresentasikan kembali ke kelompok yang lebih luas. Terdapat kesamaan ketika
akan mengalirkan sumber daya dan juga modal yang dimiliki pemerintah.
Presentasi itu akan dilakukan kepada kelompok politik, kelompok etnis dan juga
berbagai kelompok keagamaan.
6. Peningkatan
Kapasitas Teknis: Manfaat Otonomi daerah berguna dalam peningkatan kapasitas
teknis yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintah pusat
berfungsi sebagai lembaga yang melakukan privat terhadap masyarakat yang ada di
daerah.
7. Meningkatkan
Efisiensi Pemerintah Pusat: Otonomi daerah bisa meningkatkan efisiensi dari
pemerintah pusat, karena pemerintah pusat bukanlah puncak kepemimpinan
melainkan pemerintahan di daerah otonom diserahkan kepada pejabat-pejabat yang
ada di daerah otonom itu sendiri.
8. Masyarakat
Otonom Ikut Berpasrtisipasi Dalam Kebijakan Pemerintah: Dalam daerah otonom,
masyarakat otonomnya tidak hanya diam saja mengikuti kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat. Manfaat otonomi daerah bagi masyarakat dapat ikut
berpartisipasi dalam perencanaan dan juga pelaksanaan berbagai macam program
yang dilakukan dan dikeluarkan oleh pemerintah sehingga masyarakat otonomnya
lebih aktif.
9. Meningkatkan
Pengawasan: Otonomi daerah memiliki manfaat untuk dapat meningkatkan pengawasan
terhadap berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh elite lokal. Elite lokal
tersebut kadang tidak memiliki simpati terhadap program dan kebijakan yang
dibuat oleh pemerintah, sehingga kelompok tersebut tidak mau turut andil dalam
pembangunan nasional. Akibatnya adalah kelompok elite lokal tersebut memandang
rendah masyarakat yang ada di pedesaan. Untuk status sosial jelas masyarakat
pedesaan kalah jauh dengan kelompok elite tersebut sedangkan untuk
kesejahteraannya pun juga kalah jauh dengan kelompok tersebut.
10. Mudah
Dalam Pengaturan Administrasi Pemerintahan: Otonomi daerah bisa menyesuaikan
dan memudahkan dalam penataan administrasi pemerintahan, sehingga jika dareah
tersebut telah berhasil dalam melakukan administrasi pemerintahan. Daerah itu
bisa ditiru atau jejaknya akan diikuti oleh daerah yang lainnya.
11. Pemantapan
Stabilitas Politik: Stabilitas di bidang politik bisa dimantapkan sehingga
stabilitas tersebut bisa memberikan banyak peluang kepada kelompok masyarakat
yang ada di daerah otonom untuk ikut terjun secara langsung dalam pembuatan
kebijaksanaan. Saat masyarakat dilibatkan dalam pembuatan kebijaksanaan,
peningkatan kepentingan masyarakat daerah otonom bisa ditingkatkan terutama
peran mereka dalam sistem politik yang ada di Indonesia.
4.
Setiap Warga Negara Indonesia Harus Memiliki Status
Kewarganegaraan Yang Pasti Sesuai Dengan UU No. 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan.
a.
Status kewarganegaraan berfungsi
untuk memberikan perlindungan pasti terhadap individu tersebut, termasuk
perlindungan hak asasi dan secara keamanan dari serangan negara lain.
Warga negara
adalah semua penduduk yang mendiami suatu negara. Di Indonesia, yang disebut
sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) adalah orang-orang yang memiliki Kartu
Tanda Penduduk berstatus kewarganegaraan Indonesia. Sementara sebagian orang
menyandang status Warga Negara Asing di negara yang sama.
Menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2006, yang
disebut Warga Negara Indonesia adalah orang yang lahir dari perkawinan sah dari
ayah dan ibu WNI atau yang memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang sah.
Para warga negara yang dianggap WNI adalah mereka yang tanpa rasa terpaksa
mengakui dan menetapkan diri sebagai warga negara asli Indonesia. Sementara
orang-orang yang hanya singgah di Indonesia, ditetapkan sebagai Warga Negara
Asing karena sewaktu-waktu akan berpindah ke negara aslinya.
Pendidikan kewarganegaraan adalah ilmu wajib yang
harus dipelajari oleh semua warga Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban di
negara ini. Selain itu, ada beberapa tujuan lain yang dimaksudkan dari pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu untuk menumbuhkan nilai pedoman sebagai
generasi bangsa yang religius, intelektual, berkemanusiaan, beradab, dan cinta
tanah air.[14]
b.
Warga negara Indonesia dapat
kehilangan kewarganegaraan karena beberapa alasan sebagaimana yang diatur dalam
pasal 23 dimana seseorang warga negara dapat kehilangan kewarganegaraannya jika
yang bersangkutan : (ps23 UU no.22 tahun 2006).
a) Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu.
b) Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar
negeri dan dengandinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan.
c) Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
d) Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh warga Negara Indonesia.
e) Secara
sukarela menyangkut sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut.
f) Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilikan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya.[15]
c. Tanggung
jawab Negara Indonesia adalah melindungi, mengayomi,
menciptakan rasa aman & damai bagi warganya sehingga kehidupan berbangsa
dan bernegara ini dapat berjalan dengan baik dan sejahtera. Tanggung jawab
memang tidak mudah, karena gampang diucapkan sangat sulit dilaksanakan (karena
banyak tantangan), tetapi harus mengingat ini adalah kewajiban.
Tanggung jawab Negara juga adalah tanggungjawab kita semua (warganya) karena adanya negara adalah karena kita. Hidup-matinya sebuah negara tergantung pada kita.
Tanggung jawab Negara juga adalah tanggungjawab kita semua (warganya) karena adanya negara adalah karena kita. Hidup-matinya sebuah negara tergantung pada kita.
Tanggung jawab negara dalam mejaga kita sebagai warga negara adalah:
1.
Negara beserta seluruh komponennya dan organ-organ
yang dimilikinya memiliki tanggung jawab untuk menghormati, menegakkan, dan
memajukan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Negara tidak diperkenankan
mencampuri atau menghalang-halangi segala upaya yang dilakukan oleh masyarakat
untuk mencukupi kebutuhan hak mereka tersebut. Intervensi hanya diperbolehkan
dalam rangkan mendorong masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2.
Negara berkewajiban untuk mengeluarkan segala
peraturan perundangan dan instrument hukum lainnya yang menjamin terpenuhinya
hak ekonomi, sosial dan budaya, bagi seluruh warganegara, tidak hanya
menguntungkan pihak-pihak atau kelompok tertentu.
3.
Negara harus berperan aktif dalam mengupayakan
pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, bagi seluruh warganegaranya, serta
tidak mengurangi hak-hak warganegara tertentu. Harus dipastikan bahwa setiap
warganegara memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk menikmati hak
ekonomi, sosial dan budayanya.[16]
[1] Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 Alinea ke IV
[2] Abbas, M.
Amin, dkk, Pedoman Lengkap Gerakan
Pramuka. (Halim Jaya: Surabaya, 1994)
[3] http://www.m-edukasi.web.id/2013/07/nasionalisme-patriotisme-gerakan-pramuka.html di akses pada tanggal 26 Desember 2016
[4] Wawancara penulis dengan salah
satu anggota pramuka yang putra bernama Fajar Maulana di ruang sanggar UKM
Pramuka
[5] Wawancara penulis dengan salah
satu anggota pramuka putri yang bernama Zulfa Wafiroh di Kantin.
[6] Alya husaini. Islam dan
Pancasila (Pertentangan dan kesesiaian)
https://alyalhusaini.wordpress.com/2015/04/20/islam-dan-pancasila-pertentangan-dan-kesesuaian/
di akses 22 desember 2016.
[7] Dudun Parwanto. Pancasila Menjunjung tinggi toleransi beragama. http://www.pusakaindonesia.org/pancasila-menjunjung-tinggi-toleransi-beragama/
di akses 22 Desember 2016
[8]http://zainal354.blogspot.co.id/2012/10/nilai-nilai-pancasila-universalkah.html. Diakses pada
26 Desember 2016.
[9]Artikelsiana. Pengertian
Masyarakat Madani ciri syarat menurut para ahli http://www.artikelsiana.com/2015/08/pengertian-masyarakat-madani-ciri.html di akses 22 Desember 2016
[10] https://teguhgoonerfirmansyah.wordpress.com/2014/09/04/contoh-makalah-pkn-tentang-masyarakat-madani/
di akses 22 desember 2016
[11]
https://zainurexist.wordpress.com/tag/masyarakat-madani-dalam-pandangan-pancasila/
di akses 22 Desember 2016
[12] http://pekaenkoe.blogspot.co.id/2013/10/budaya-demokrasi-menuju-masyarakat.html
di akses pada tanggal 26 Desember 2016
[14]http://gurupintar.com/threads/mengapa-status-kewarganegaraan-itu-penting.6212/. Diakses pada
26 Desember 2016.
[15]M. Pujo Darmo, Hukum
Kewarganegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Magistra
No. 74 Th. Xxii Desember 2010.
[16] http://hari-mardiansyah.blogspot.co.id/2011/04/tanggung-jawab-negara-kepada-warga.html
di akses pada tanggal 26 Des. 16
ewangi tugasku mas, maba iain aku
BalasHapus