Minggu, 25 Desember 2016

Laporan Observasi Mata Kuliah PPKN by: @Mumajad97



MENINGKATKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME KEPADA ANGGOTA PRAMUKA MELALUI GERAKAN PRAMUKA DI STAIN KEDIRI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Akhir Pada Mata Kuliah
“Civic Education”

Dosen Pengampu:
Dr. H. Ilham Tohari, SH. M.HI.


Oleh:
MA’MA MUMAJAD
NIM: 9321.356.16


                JURUSAN                          : TARBIYAH
PROGRAM STUDI           : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2016


KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji syukur kehadiran Allah SWT atas rahmat, hidayah dan perlindungan-Nya, serta shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW yang membawa cahaya terang bagi umat Islam, sehingga pada akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas
Laporan Observasi ini yang bertema “Meningkatkan jiwa Nasionalisme dan Patriotisme kepada Anggota Pramuka melalui gerakan pramuka di STAIN Kediri Untuk memenuhi tugas salah satu tugas mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan” dan tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Bapak dosen pengampu yang terhormat Dr. H. Ilham Tohari, SH. M.H.I. selaku dosen pengampu mata kuliah Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan.
             Dalam hal ini saya berusaha semaksimal mungkin dalam membuat laporan, semoga dengan apa yang saya tulis ini dapat bermanfaat kepada pembaca sekalian. Namun, tidak lepas dari semua ini, saya mengaku laporan ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dosen dan teman-teman sangat saya harapkan. Semoga usaha ini diridhoi Allah SWT, Amin.
                                                                                                                     
Kediri, 26 Desember 2016



   Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
A.          Latar Belakang
Pendidikan merupakan bentuk investasi jangka panjang disamping itu pendidikan juga merupakan bentuk upaya manusia membebaskan diri dari kebodohan dan keterbelakangan, sehingga upaya perbaikan da peningkatan kualitas pendidikan mutlak diperlukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Sumber daya manusia yang berkualitas, yang unggul akan dapat mengangkat suatu bangsa agar dapat tegak, maju setara dengan bangsa lain. Pembangunan di bidang pendidikan merupakan salah satu dari tujuan nasional Negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke IV …..mencerdasakan kehidupan bangsa[1]….. dan menuju ke arah cerdasnya kehidupan bangsa Indonesia pembangunan di bidang pendidikan tidak dapat dilaksanakan sambil lalu dan terkesan asal – asalan saja, melainkan harus terencana, sistematis, terukur dan melibatkan semua unsur masyarakat dan bangsa secara mendalam dan menyeluruh serta terpadu, karena pendidikan merupakan tanggng jawab bersama antara orang tua, masyarakat, dan Negara. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka dalam pasal 31 UUD 1945 ditegaskan bahwa : tiap – tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, selanjutnya pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang – undang. Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdasakan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantab dan pendiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Makna tujuan pendidikan nasional tersebut adalah menumbuhkan, mengembangkan dan membina kepribadian manusia seutuhnya, serta memiliki jiwa Nasionalisme dan Patriotisme. Namun pada zaman sekarang ini anak generasi bangsa malah semakin sedikit memiliki jiwa Nasionalisme dan Patriotisme, ini dibuktikan dengan sedikitnya anak hafal dengan lagu kebangsaan Indonesia raya dan anak lebih suka dengan lagu keong racun atau lagu – lagu lain yang bertema cinta. Anak cenderung kurang suka dengan kebudayaan bangsa Indonesia karena mereka menganggap kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan kuno atau tradisional, sehingga kebudayaan Indonesia perlahan – lahan menghilang dan akibatnya kebudayaan kita diklaim oleh negara lain seperti kesenian reog Ponorogo, musik Angklung bahkan Batik. Perlu diketahui sikap Nasionalisme timbul pada waktu tertentu saja seperti pada waktu kejuaraan piala AFF kemarin. Nasionalisme anak Indonesia mengebu – gebu tapi setelah selesai kejuaraan, selesai pulalah sikap Nasionalisme anak Indonesia. Agar sikap Nasionalisme dan Patriotisme  tidak menghilang dan tetap tertanam di jiwa peserta didik , maka perlu diadakan suatu kegiatan untuk membentuk rasa Nasionalisme dan Patriotisme salah satunya kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1993 bahwa Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa pahlawan, serta berorientasi masa depan. Gerakan pramuka sebagai organisasi kepemudaan yang mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan pendidikan di luar sekolah untuk menyiapkan generasi muda sebagai tunas bangsa, pandu pertiwi penerima tongkat estafet perjuangan para pendahulunya dalam melanjutkan perjuangan bangsa untuk mencapai cita – cita bangsa mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Sebagai organisasi kepemudaan yang mengembangkan pendidikan kepramukaan mempunyai kaitan erat sekali dengan pendidikan formal. Bahkan pendidikan kepramukaan merupakan ekstra kurikuler yang wajib dilaksanakan di setiap sekolah dasar dan menengah bahkan di sebagian perguruan tinggi baik negeri maupun swasta salah satu unit kegiatan memilih kegiatan ptamuka.


B.           Rumusan masalah
1.      Apa arti penting dari Nasionalisme dan Patriotisme dalam gerakan pramuka?
2.      Bagaimana cara meningkatkan jiwa nasionalisme dan patriotisme kepada peserta didik melalui gerakan pramuka?
C.           Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui arti dari nasionalisme dan patriotisme dalam gerakan pramuka.
2.      Untuk mengetahui cara meningkatkan jiwa nasionalisme dan patriotisme kepada peserta didik melalui gerakan pramuka.



BAB II
LANDASAN TEORI
A.   Pengertian Gerakan Pramuka
Pengertian Pendidikan Kepramukaan Pengertian pendidikan kepramukaan adalah pendidikan luar sekolah yang dilaksanakan untuk mendidik pelajar dan generqasi muda dalam upaya mencapai tujuan nasional sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinia ke IV. Dengan demikian pendidikan kepramukaan yang merupakan lembaga pendidikan luar sekolah bersifat non formal yang yang merupakan bagian dari pendidikan nasional yang tidak terpisahkan. Pendidikan kepramukaan yang diselenggraakan oleh gerakan pramuka sebagai lembaga pendidikan luar sekolah dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan bagi anak – anak dan pemuda guna menumbuhkan mereka agar menjadi generasi yang lebih baik.[2] Sanggup bertanggungjawab terhadap bangsa dan Negaranya juga mampu membina dan mengisi kemerdekaan bangsa dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang demi terwujudnya cita – cita perjuangan para pahlawan bangsa. Pengertian pendidikan kepramukaan tersebut sesuai dengan pendapat crow tentang pengertian pendidikan yaitu : “pendidikan adalah peengalaman yang memberikan pengertian (insight) dan penyesuaian bagi seseorang yang menyebabkan ia berkembang” (Anshari dalam Croq,1983 :28). Meskipun keberadaannya sebagai lembaga pendidikan luar sekolah, tapi peranannya dalam pendidikan nasional sangat urgen dan tidak boleh kita pandang sebelah mata, kita semua menyadari bahwa tri pusat pendidikan sebagaimana yang telah dikemukakan oleh tokoh pendidikan nasional Ki Hajar Dewantara, yaitu:
1.    Pendidikan keluarga, yakni pendidikan yang dilaksanakan dalam lingkungan keluarga
2.    Pendidikan sekolah, yakni pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
3.    Pendidikan masyarakat, yakni pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat Dengan demikian gerakan kepramukaan pelaksanaannya selalu menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan turut serta mensukseskan tujuan pendidikan nasional terutama dalam usaha penguasaan sikap mental serta pembekalan ketrampilan bagi para siswa atau anggota pramuka. Gerakan pramuka merupakan lembaga pendidikan non formal yang keberadaan dan pelaksanaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, keluarga dan sekolah dalam membantu proses kedewasaan anak maupun proses belajar mengajar di kelas.

B.     Tujuan Pendidikan Kepramukaan
Tujuan pendidikan kepramukaan pada dasarnya adalah sama dengan tujuan gerakan pramuka di Indonesia yakni untuk mendidik dan membina kaum muda Indonesia agar menadi : Manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental dan tinggi moral, tinggi kecerdasan dan ketrampilannya, kuat dan sehat jasmaninya Warga Negara republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama – sama bertanggungjawab  atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan baik local, nasional maupun internasional. Di samping tujuan yang bersifat umum tersebut di atas pendidikan kepramukaan juga memberika pendidikan untuk mendidik sikap mental yang kuat, menanamkan kedisiplinan yang tinggi serta kemandirian sebagaimana yang tercantum dalam semboyan pramuka yaitu Dasa Dharma yang berisi 10 poin dalam dasa darma Pramuka.




C.    Pengertian Nasionalisme dan Patriotisme
            Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan/warga negara yang secara potensial bersama – sama mencapai, mempertahankan, dan, mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya. Nasionalisme dalam arti sempit Nasionalisme dalam pengertian ini dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya. Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut dengan jingoisme atau chauvinisme. Misalnya, bangsa Jerman di masa kekuasaan Adolf Hitler (1933 – 1945). Nasionalisme adalah sikap semangat mengorbankan untuk melawan bangsa lain, sedangkan
            Pengertian Patriotisme Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban/rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara. Makna dan keberadaan patriotisme itu sendiri tidak dapat dipisahkan dengan Nasionalisme. Patriotisme menganjurkan kepada seluruh anggota suatu bangsa untuk selalu rela berkorban kepada negaranya sebagai tempat berpijak, tempat hidup, dan tempat untuk mencari penghidupan, sedangkan nasionalisme menganjarkan kepada kita untuk mencintai tanah air, bangsa, dan negara dengan segala apa yang dimilikinya.[3]
         


BAB III
ANALISIS HASIL OBSERVASI
            Dari hasil penelitian penulis berhasil mewawancarai salah beberapa anggota Pramuka diantaranya
1.    Kak Fajar Maulana ( Status : Anggota Pramuka STAIN KEDIRI Angkatan XVIII Tahun 2016)
menurut saya cara dalam meningkatkan jiwa patriotisme dan nasionalisme adalah pada diri sendiri hal itu kita bisa menyadari dari apa yang didapat dari gerakan pramuka, dalam sikap patriotisme kita belajar menjadi pribadi yang tangguh dan berani karena didalam gerakan pramakua kita dituntut untuk berani dalam segala hal. Dari itu sikap kita telatih agar menjadi seorang yang pemberani dalam bertindak apapun tanpa merasa takut akan apa yang terjadi kedepan”[4]
Penulis juga berkesempatan langsung untuk wawancara dengan salah sorang anggota pramuka putri
2.    Kak Zulfa Wafiroh  ( Status : Anggota Pramuka STAIN KEDIRI Angkatan XVIII Tahun 2016)
meningkatkan jiwa patriotisme dan nasionalisme menurut saya itu adalah hal yang sangat mudah karena jiwa patriotisme dan nasionalisme itu semua telah ada dalam gerakan pramuka, maka dari itu kita sebagai generasi bangsa harus aktif dalam berbagai organisasi ya salah satunya pramuka[5]





BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
                  Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan/warga negara yang secara potensial bersama – sama mencapai, mempertahankan, dan, mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya. Nasionalisme dalam arti sempit Nasionalisme dalam pengertian ini dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya. Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut dengan jingoisme atau chauvinisme. Misalnya, bangsa Jerman di masa kekuasaan Adolf Hitler (1933 – 1945). Nasionalisme adalah sikap semangat mengorbankan untuk melawan bangsa lain, sedangkan
                  Pengertian Patriotisme Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban/rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara. Makna dan keberadaan patriotisme itu sendiri tidak dapat dipisahkan dengan Nasionalisme. Patriotisme menganjurkan kepada seluruh anggota suatu bangsa untuk selalu rela berkorban kepada negaranya sebagai tempat berpijak, tempat hidup, dan tempat untuk mencari penghidupan, sedangkan nasionalisme menganjarkan kepada kita untuk mencintai tanah air, bangsa, dan negara dengan segala apa yang dimilikinya


DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar  Tahun 1945 Alinea ke IV

Abbas, M. Amin, dkk, Pedoman Lengkap Gerakan Pramuka. Halim Jaya: Surabaya, 1994


UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL
TAHUN AKADEMIK 2016/2017

Analisis Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
 Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu:
Dr. H. Ilham Tohari, SH. M.HI









Oleh:
MA’MA MUMAJAD
NIM: 9321.356.16

 JURUSAN                          : TARBIYAH
PROGRAM STUDI           : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2016


1.      Pancasila Sebagai Dasar Dan Falsafah Hidup Bangsa Indonesia Yang Mana Warga Negaranya Mayoritas Beragama Islam.
a.       Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila, jadi bukan negara Islam dan bukan pula negara sekuler. Bertumpu pada kenyataannya, fakta historis telah membuktikan bahwa itulah cara terbaik (the right way) bagi masyarakat Indonesia untuk mendiskripsikan ideologi negara. Pancasila merupakan ringkasan dari kompromi dan persetujuan yang sebelumnya amat sulit dicapai di antara para founding fathers pendiri negara ini.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, materinya sudah ada sebelum bangsa Indonesia ada, hanya saja rumusannya secara formal baru terrealisasi sekitar tahun 1945. Apabila ada yang menyatakan bahwa hari lahirnya Pancasila adalah tanggal 1 Juni 1945, itu hanya sekedar pemberian nama saja, bukan materi Pancasila. Pancasila sebagai dasar filsafat negara dapat didefinisikan sebagai suatu ideologi negara yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan. Tokoh-tokoh kenegaraan Indonesia merumuskan Pancasila bukan mengada-ada, tetapi memang demikian keadaannya. Direnungkan dari kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia, yang selanjutnya memang dikehendaki oleh bangsa Indonesia dalam bernegara sebagai dasar filsafat negara. Dengan demikian kedudukan Pancasila selain sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila juga sebagai jati diri dan kepribadian bangsa Indonesia.[6]
b.      Pancasila sebagai falsafah negara, ideologi negara, landasan dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, berarti Pancasila merupakan sumber nilai bagi segala penyelenggaraan negara baik yang bersifat kejasmanian maupun kerohanian. Hal ini berarti bahwa dalam segala aspek penyelenggaraan atau kehidupan bernegara yang materiil maupun spiritual harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.
Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh kerenanya, agama tidak dapat dipaksakan atau dalam menganut suatu agama tertentu itu tidak dapat dipaksakan kepada dan oleh seseorang. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan yang dipercayai dan diyakininya.
Yang ingin diwujudkan dan dikembangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila adalah adanya sikap saling menghormati, menghargai, toleransi, serta terjalinnya kerjasama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat tercipta dan selalu terbinanya kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkannya, perlu adanya pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap Pancasila dan sila-sila yang terkandung di dalamnya.
Toleranis dalam kehidupan beragama di lindungi oleh Negara Pancasila. Hal tercermin dari Butir-butir pengamalan Pancasila, sila Ketuhanan Yang Maha Esa :
1.      Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.      Saling menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
5.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

Selain Pancasila, Negara juga mengatur kehidupan beragama dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI, Pasal 29 yang mengatur tentang Agama :
- Pasal 29 Ayat (1) menyatakan : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan.
-Pasal 29 Ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya tersebut.[7]

c.       Pancasila nilai-nilainya bersifat universal karena Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Sehingga Pancasila digunakan sebagai dasar negara Indonesia. Karena digunakan sebagai dasar nagara maka kedudukan pancasila sebagai ideologi atau falsafah bangsa.
Pancasila tidak bisa diterima oleh negara barat atau yang lainnya karena masing-masing negara mempunyai ideologi atau falsafah negara sendiri-sendiri. Ideologi Indonesia tidak menganut ideologi liberal, ideologi atheisme, ideologi kapitalisme atau ideologi yang lainnya melainkan ideologi Pancasila. Demikian juga negara barat ada yang menganut ideologi liberalisme tapi tidak menganut ideologi kapitalisme, ideologi atheisme, atau iedeolgi pancasila karena negara tersebut menganggap bahwa ideologi itulah yang sesuai dengan negaranya. Jadi Pancasila tidak dapat diterima oleh negara barat atau negara lain karena belum tentu nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan/dipraktekkan dinegara lain.
Ajaran  dan nilai filsafat amat mempengaruhi pikiran, budaya dan peradaban umat manusia. Semua sistem kenegaraan ditegakkan berdasarkan ajaran atau sistem filsafat yang mereka anut (sebagai dasar negara, ideologi negara). Berbagai negara modern menunjukkan keunggulan masing-masing, dan terus memperjuangkan supremasi dan dominasi sistem kenegaraannya:liberalisme-kapitalisme, marxisme-komunisme, zionisme, theokratisme; sosialisme, naziisme, fascisme, fundamentalisme. Juga termasuk negara berdasarkan (nilai ajaran) agama: negara Islam termasuk sistem ideologi Pancasila (=sistem kenegaraan Pancasila sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi 45). Bangsa Indonesia menegakkan sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 sebagai aktualisasi filsafat hidup (Weltsanschauung) yangdiamanatkan oleh PPKI sebagai pendiri negara.
Dalam dinamika peradaban modern, semua bangsa berkembang dan menegakkan tatanan kehidupan nasionalnya dengan sistem kenegaraan. Sistem kenegaraan ini dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh sistem filsafat dan atau sistem ideologi; seperti : theokratisme, sistem liberalisme-kapitalisme, sosialisme, zionisme; marxisme-komunisme-atheisme, naziisme, fascisme, fundamentalisme dan sistem ideologi Pancasila!. Antar sistem ideologi modern senantiasa dalam dinamika dan kompetisi merebut supremasi ideologi yang bermuara neo-imperialisme.[8]

2.      Civil Society Memiliki Peran Penting Dalam Membangun Negara Dan Bangsa Indonesia.
a.      Diakui semangat pluralisme. Artinya plularis menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan, sehingga plularitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. 
Sikap toleran antara sesama agama dan umat agama lain. Sikap toleran merupakan sikap suka mendengar, dan menghargai pendapat dan juga pendirian orang lain. 
Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi tidak sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga pilihan untuk bersama-sama membangun, dan memperjuangkan masyarakat untuk semakin sejaktera.[9]
Menurut A.S Hikam ada empat ciri utama dari masyarakat mandani, yaitu sebagai berikut :
1.       Kesukarelaan artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
2.       Keswasembadaan, setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, mandiri yang kuat tanpa menggantungkan pada negara atau lembaga-lembaga negara atau organisasi lainnya.
3.       Kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara.
Guna mewujudkan masyarakat madani dibutuhkan motivasi yang tinggi dan partisipasi nyata dari individu sebagai anggota masyarakat. Hal ini intinya menyatakan bahwa untuk mewujudkan masyarakat madani diperlukan proses dan waktu serta dituntut komitmen masing-masing warganya untuk mereformasi diri secara total dan selalu konsisten dan penuh kearifan dalam menyikapi konflik yang tak terelakan. Tuntutan terhadap aspek ini sama pentingnya dengan kebutuhan akan toleransi sebagai instrumen dasar lahirnya sebuah konsensus atau kompromi.[10]

b.       Demokrasi Pancasila berarti demokrasi, kedaulatan Rakyat yang dijiwai dan disintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesusatu dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin dan mempersatukan bangsa, dan harus Merelevansikan dan menyinkronisasikan antara Pancasila dan aspek pengaktualisasiannya, demokrasi, HAM, serta Masyarakat Madani, maka dapat dianalogikan seperti sebuah kesatuan makhluk hidup dalam lingkup kawasan simbiosis mutualisme yang menghasilkan adanya sikap saling membutuhkan tanpa ada yang dirugikan.[11]

c.       Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat koeksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang.

Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifi kan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan secara menyeluruh dan partisipan tinggi..

Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement, yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu kepercayan dan keanekaragaaman dengan lainnya.

Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.[12]

3.      Perubahan Sistem Ketatanegaraan Dari Sentralistik Ke Sistem OTODA Dan Desentralisasi Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.

a.       Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yaitu negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Mengingat sedemikian luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka penyelenggaraan pemerintahan di negara ini tidak mungkin dijalankan dengan sistem sentralisasi.
Dengan sistem desentralisasi, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada suatu daerah untuk mengatur urusan pemerintahan di derahnya sendiri. Wewenang daerah yang diterima dari Pemerintah Pusat itu disebut otonomi daerah.[13]
b.      Berikut ini berbagai macam manfaat otonomi daerah yang harus diketahui oleh masyarakat luas :
1.    Pelaksanaan Otonomi Daerah Bisa Disesuaikan Dengan Kepentingan Masyarakat Daerah: Itulah manfaat terpenting dalam otonomi daerah, masyarakat yang terlibat dalam otonomi daerah bisa disesuaikan kepentingannya. Mengingat masyarakat dalam otonomi daerah sifatnya adalah heterogen atau bermacam-macam jenis dan memiliki kepentingan yang berbeda pula. Melalui otonomi daerah ini kepentingannya bisa disesuaikan.
2.    Pemotongan Jalur Birokrasi: Manfaat otonomi daerah bagi negara akan meotonh jalur birokrasi yang rumit dari pemerintah pusat. Pelaksanaan pemerintahannya juga bisa lebih terpusat dibandingkan dengan yang lainnya.
3.    Lebih Realistik: Berbagai macam keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pelaksanaannya akan lebih ralistik atau nyata dibandingkan dengan keputusan pemerintah pusat, yang tidak menganut otonomi daerah. Pelaksanaannya akan lebih sulit.
4.    Penetrasi Yang Lebih Baik Di Daerah Terpencil: Dengan adanya otonomi daerah, asas desentralisasi bisa membuat penetrasi yang baik antara pemerintah pusat dengan daerah terpencil yang letaknya jauh dari pemerintah pusat. Karena hal tersebut, sering membuat masyarakat yang jauh dari pemerintah pusat tersebut tidak memahami apa saja kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
5.    Presentasi Ke Kelompok Yang Lebih Luas: Peraturan pemerintah yang dibuat akan dipresentasikan kembali ke kelompok yang lebih luas. Terdapat kesamaan ketika akan mengalirkan sumber daya dan juga modal yang dimiliki pemerintah. Presentasi itu akan dilakukan kepada kelompok politik, kelompok etnis dan juga berbagai kelompok keagamaan.
6.    Peningkatan Kapasitas Teknis: Manfaat Otonomi daerah berguna dalam peningkatan kapasitas teknis yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintah pusat berfungsi sebagai lembaga yang melakukan privat terhadap masyarakat yang ada di daerah.
7.    Meningkatkan Efisiensi Pemerintah Pusat: Otonomi daerah bisa meningkatkan efisiensi dari pemerintah pusat, karena pemerintah pusat bukanlah puncak kepemimpinan melainkan pemerintahan di daerah otonom diserahkan kepada pejabat-pejabat yang ada di daerah otonom itu sendiri.
8.    Masyarakat Otonom Ikut Berpasrtisipasi Dalam Kebijakan Pemerintah: Dalam daerah otonom, masyarakat otonomnya tidak hanya diam saja mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Manfaat otonomi daerah bagi masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam perencanaan dan juga pelaksanaan berbagai macam program yang dilakukan dan dikeluarkan oleh pemerintah sehingga masyarakat otonomnya lebih aktif.
9.    Meningkatkan Pengawasan: Otonomi daerah memiliki manfaat untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh elite lokal. Elite lokal tersebut kadang tidak memiliki simpati terhadap program dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga kelompok tersebut tidak mau turut andil dalam pembangunan nasional. Akibatnya adalah kelompok elite lokal tersebut memandang rendah masyarakat yang ada di pedesaan. Untuk status sosial jelas masyarakat pedesaan kalah jauh dengan kelompok elite tersebut sedangkan untuk kesejahteraannya pun juga kalah jauh dengan kelompok tersebut.
10.  Mudah Dalam Pengaturan Administrasi Pemerintahan: Otonomi daerah bisa menyesuaikan dan memudahkan dalam penataan administrasi pemerintahan, sehingga jika dareah tersebut telah berhasil dalam melakukan administrasi pemerintahan. Daerah itu bisa ditiru atau jejaknya akan diikuti oleh daerah yang lainnya.
11.  Pemantapan Stabilitas Politik: Stabilitas di bidang politik bisa dimantapkan sehingga stabilitas tersebut bisa memberikan banyak peluang kepada kelompok masyarakat yang ada di daerah otonom untuk ikut terjun secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan. Saat masyarakat dilibatkan dalam pembuatan kebijaksanaan, peningkatan kepentingan masyarakat daerah otonom bisa ditingkatkan terutama peran mereka dalam sistem politik yang ada di Indonesia.

4.      Setiap Warga Negara Indonesia Harus Memiliki Status Kewarganegaraan Yang Pasti Sesuai Dengan UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
a.      Status kewarganegaraan berfungsi untuk memberikan perlindungan pasti terhadap individu tersebut, termasuk perlindungan hak asasi dan secara keamanan dari serangan negara lain.
Warga negara adalah semua penduduk yang mendiami suatu negara. Di Indonesia, yang disebut sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) adalah orang-orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk berstatus kewarganegaraan Indonesia. Sementara sebagian orang menyandang status Warga Negara Asing di negara yang sama.
Menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2006, yang disebut Warga Negara Indonesia adalah orang yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu WNI atau yang memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang sah. Para warga negara yang dianggap WNI adalah mereka yang tanpa rasa terpaksa mengakui dan menetapkan diri sebagai warga negara asli Indonesia. Sementara orang-orang yang hanya singgah di Indonesia, ditetapkan sebagai Warga Negara Asing karena sewaktu-waktu akan berpindah ke negara aslinya.
Pendidikan kewarganegaraan adalah ilmu wajib yang harus dipelajari oleh semua warga Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban di negara ini. Selain itu, ada beberapa tujuan lain yang dimaksudkan dari pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu untuk menumbuhkan nilai pedoman sebagai generasi bangsa yang religius, intelektual, berkemanusiaan, beradab, dan cinta tanah air.[14]
b.      Warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan karena beberapa alasan sebagaimana yang diatur dalam pasal 23 dimana seseorang warga negara dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan : (ps23 UU no.22 tahun 2006).
a)      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
b)      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengandinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
c)      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
d)     Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia.
e)      Secara sukarela menyangkut sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
f)       Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilikan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.[15]

c.  Tanggung jawab Negara Indonesia  adalah melindungi, mengayomi, menciptakan rasa aman & damai bagi warganya sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara ini dapat berjalan dengan baik dan sejahtera. Tanggung jawab memang tidak mudah, karena gampang diucapkan sangat sulit dilaksanakan (karena banyak tantangan), tetapi harus mengingat ini adalah kewajiban.
Tanggung jawab Negara juga adalah tanggungjawab kita semua (warganya) karena adanya negara adalah karena kita. Hidup-matinya sebuah negara tergantung pada kita.
Tanggung jawab negara dalam mejaga kita sebagai warga negara adalah: 

1.    Negara beserta seluruh komponennya dan organ-organ yang dimilikinya memiliki tanggung jawab untuk menghormati, menegakkan, dan memajukan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Negara tidak diperkenankan mencampuri atau menghalang-halangi segala upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencukupi kebutuhan hak mereka tersebut. Intervensi hanya diperbolehkan dalam rangkan mendorong masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2.    Negara berkewajiban untuk mengeluarkan segala peraturan perundangan dan instrument hukum lainnya yang menjamin terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya, bagi seluruh warganegara, tidak hanya menguntungkan pihak-pihak atau kelompok tertentu.
3.    Negara harus berperan aktif dalam mengupayakan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, bagi seluruh warganegaranya, serta tidak mengurangi hak-hak warganegara tertentu. Harus dipastikan bahwa setiap warganegara memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk menikmati hak ekonomi, sosial dan budayanya.[16]




[1] Undang-Undang Dasar  Tahun 1945 Alinea ke IV
[2] Abbas, M. Amin, dkk, Pedoman Lengkap Gerakan Pramuka. (Halim Jaya: Surabaya, 1994)

[4] Wawancara penulis dengan salah satu anggota pramuka yang putra bernama Fajar Maulana di ruang sanggar UKM Pramuka
[5] Wawancara penulis dengan salah satu anggota pramuka putri yang bernama Zulfa Wafiroh di Kantin.
[6] Alya husaini. Islam dan Pancasila (Pertentangan dan kesesiaian)   https://alyalhusaini.wordpress.com/2015/04/20/islam-dan-pancasila-pertentangan-dan-kesesuaian/  di akses 22 desember 2016.

[7] Dudun Parwanto. Pancasila Menjunjung tinggi toleransi beragama. http://www.pusakaindonesia.org/pancasila-menjunjung-tinggi-toleransi-beragama/ di akses 22 Desember 2016
[9]Artikelsiana. Pengertian Masyarakat Madani ciri syarat menurut para ahli http://www.artikelsiana.com/2015/08/pengertian-masyarakat-madani-ciri.html di akses 22 Desember 2016
[10] https://teguhgoonerfirmansyah.wordpress.com/2014/09/04/contoh-makalah-pkn-tentang-masyarakat-madani/ di akses 22 desember 2016

[11] https://zainurexist.wordpress.com/tag/masyarakat-madani-dalam-pandangan-pancasila/ di akses 22 Desember 2016
[15]M. Pujo Darmo, Hukum Kewarganegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Magistra No. 74 Th. Xxii Desember 2010.

1 komentar:

Analisis Jurnal yang benar dan Baik By: Mumajad El Basyir

Nama : MA’MA MUMAJAD NIM : 932135616 Mata kuliah : Pengembangan Pendidikan Nonformal/Informal Keagamaan. Instansi.         : Instit...